2.1 Pengertian
Ilegal Konten
Konten ilegal (illegal content) yang merupakan
sebuah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal. Mengenai konten
ilegal ini perlu mendapat perhatian khusus dalam UU ITE. Hal ini didasarkan
setidaknya ada dua hal, pertama perlunya perlindungan hukum seperti
perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (realspace). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan
melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kevirtual dunia ini
tidak menghilangkan fakta bahwa setidaknya sampai saat ini masyarakat yang ada
dalam dunia siber adalah kumpulan orang-orang dari dunia fisik dan dampak dari
berbagai jenis transaksi elektronik yang dilakukan dalam dunia siber dapat
dirasakan langsung dan nyata dalam dunia fisik. Kedua, dengan adanya internet
informasi dapat disebar dan diteruskan ke berbagai penjuru dunia dengan
seketika serta dapat diakses dari berbagai Negara. (Informasi et al., 2014)
2.2 Teori Hukum dan Perundang-Undangan
Landasan hukum melibatkan peraturan dan regulasi
yang dengan jelas membatasi jenis konten tertentu yang dilarang. Prinsip
legalitas menuntut kejelasan dalam hukum, memastikan masyarakat mengetahui
konten apa yang dilarang. Konten ilegal, seperti pornografi anak atau materi
teroris, diatur dalam hukum pidana dengan sanksi yang tegas. Hak kekayaan
intelektual, termasuk undang-undang hak cipta dan paten, melindungi karya-karya
kreatif dan mengatur distribusinya agar sesuai dengan izin yang diberikan.
2.3 Teori Etika dan Moral
Dalam konteks konten
ilegal, Teori Etika dan Moral mencakup berbagai sudut pandang yang mencerminkan
perdebatan tentang aspek positif dan negatif, serta nilai-nilai moral yang
menjadi dasar penilaian terhadap konten tersebut. Dua pendekatan utama dalam teori
etika dan moral adalah Utilitarianisme dan Deontologi :
1. Penerapan Utilitarianisme pada Konten
Ilegal :
Konten ilegal dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kebahagiaan
keseluruhan masyarakat. Menurut perspektif utilitarianisme, konten yang
menyebabkan penderitaan atau kerugian yang signifikan, seperti penipuan atau
penyebaran ujaran kebencian, dianggap tidak etis.
2. Penerapan Deontologi pada Konten Ilegal
Dalam konteks konten ilegal, pendekatan deontologis mungkin menegaskan
adanya aturan moral yang tidak boleh dilanggar. Contohnya, melanggar hak
privasi individu atau memanfaatkan anak-anak dalam konten pornografi dianggap
selalu salah menurut prinsip deontologi, tanpa mempertimbangkan potensi
konsekuensi positif yang mungkin terjadi.
2.4 Jenis – Jenis Ilegal Konten
1. Pornografi Anak: Konten yang menampilkan eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Penyebaran dan produksi materi ini sangat dilarang dan dikenai hukuman berat di banyak negara.
Ujaran Kebencian: Konten yang mempromosikan kebencian
terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, etnis, gender,
orientasi seksual, atau karakteristik lainnya.
Penipuan: Konten yang bertujuan menipu pengguna internet
untuk memperoleh keuntungan finansial atau informasi pribadi dengan cara yang
tidak sah.
Pelanggaran Hak Cipta: Konten yang mendistribusikan atau
menggunakan karya yang dilindungi hak cipta tanpa izin pemilik hak cipta.
Materi Kekerasan: Konten yang menampilkan kekerasan fisik atau psikologis yang ekstrem,
yang dapat berdampak negatif terhadap penonton.
Komentar
Posting Komentar