Langsung ke konten utama

DAFTAR KELOMPOK 3 - EPTIK UBSI CIKAMPEK

 

MAKALAH PROJECT UAS

Mata Kuliah : Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


 

 

 


 

 

ILEGAL CONTENTS

DISUSUN OLEH :

Kelompok 3

1.     Abdul Manap (11210195)

2.     Adah Asipatul (11210200)

3.     Putri Fauzia Awalia (11210005 )

4.     Ratna Dwi Lestari (1121019 )

5.     Vera Zalianti (11210266 )

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi

Fakultas Teknik dan Informatika 

        Universitas Bina Sarana Informatika 2024

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Teori Hukum Dalam Konten Ilegal - BAB 2 Landasan Teori

  2. 1 Pengertian Ilegal Konten Konten ilegal (illegal content) yang merupakan sebuah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal. Mengenai konten ilegal ini perlu mendapat perhatian khusus dalam UU ITE. Hal ini didasarkan setidaknya ada dua hal, pertama perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik ( realspace ). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kevirtual dunia ini tidak menghilangkan fakta bahwa setidaknya sampai saat ini masyarakat yang ada dalam dunia siber adalah kumpulan orang-orang dari dunia fisik dan dampak dari berbagai jenis transaksi elektronik yang dilakukan dalam dunia siber dapat dirasakan langsung dan nyata dalam dunia fisik. Kedua, dengan adanya internet informasi dapat disebar dan diteruskan ke berbagai penjuru dunia dengan seketika serta dapat diakses dari berbagai Negara. (Informasi et al., 2014) 2.2 Teori Hukum dan Perundan...

Latar Belakang Masalah Kejahatan Konten Ilegal - BAB 1 PENDAHULUAN

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan banyak keuntungan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, internet juga menjadi alat untuk penyebaran konten ilegal yang melanggar hukum, seperti pornografi anak, ujaran kebencian, penipuan, dan pelanggaran hak cipta. Konten ilegal ini dapat berupa teks, gambar, video, atau bentuk digital lainnya. Penyebaran konten ilegal semakin meningkat dengan kemudahan akses internet dan anonimitas pengguna. Konten ini dapat dengan cepat diunggah dan disebarkan melalui berbagai platform online, sehingga sulit untuk dilacak dan dihapus. Dampaknya sangat merugikan, baik secara individu maupun sosial. Individu dapat mengalami kerugian materi dan psikologis, sementara masyarakat dapat terpengaruh oleh ketidakpercayaan dan konflik yang disebabkan oleh konten seperti berita palsu dan ujaran kebencian. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, organisasi internasional, dan sektor swasta untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah mengeluarkan regu...

INTELLECTUAL PROPERTY

  BAB I PENDAHULUAN   1.1   Latar Belakang               Intellectual property (IP) atau kekayaan intelektual merupakan konsep yang telah berkembang seiring dengan kemajuan peradaban manusia. Di era modern ini, IP memainkan peran yang semakin krusial dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi. IP meliputi berbagai hak legal yang diberikan kepada individu atau organisasi atas hasil cipta, karya, dan inovasi mereka, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Dalam beberapa dekade terakhir, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap ekonomi global. Internet dan teknologi digital telah membuka peluang baru bagi pencipta dan inovator untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan pasar yang lebih besar. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Kasus pelanggaran hak cipta, pemalsuan merek dagang, d...